Sabtu, 31 Maret 2012

YABIKA , YABIKA , & YABIKA

YABIKA
MABIK
01






SEKILAS TENTANG MADRASAH
Madrasah merupakan bagian dari kekayaan pendidikan di Indonesia. Hal itu tidak bisa dipungkiri karena menurut data Departemen Agama 2007 jumlah secara keseluruhan mencapai 40.258 madrasah. Dengan rincian; Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai 23.517 lembaga, 93 % diantaranya swasta. Madrasah Tsanawiyah (MTs) mencapai 12.054 lembaga, 90% diantaranya swasta. Madrasah Aliyah (MA) mencapai 4.687 lembaga, 86% diantaranya swasta. Dari angka-angka ini dapat diinterpretasikan bahwa eksistensi madrasah di Indonesia sangatlah menentukan merah-putihnya pendidikan di Indonesia. Sedangkan di wilayah Malang jumlah madrasah menurut catatan Departemen Agama 2009 mencapai 72 lembaga. Dengan rincian; Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai 46 lembaga, Madrasah Tsanawiyah (MTs) mencapai 22 lembaga dan Madrasah Aliyah (MA) mencapai 24 lembaga.

Citra pendidikan Islam sering diidentikkan dengan sekolah yang tidak maju, tertinggal, dan tidak modern. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa sebutan tersebut seakan identik dan senantiasa melekat pada pendidikan Islam. Sebutan sebagai sekolah yang tertinggal dan tidak modern bukan tanpa alasan, akan tetapi mungkin banyaknya kenyataan di lapangan yang mengakibatkan penilaian tersebut seakan-akan menjadi citra yang senantiasa melekat pada pendidikan Islam pada umumnya.

Namun bila kita cermati, stereotip tersebut mungkin tidaklah berlebihan, walaupun sesungguhnya masih terdapat sekolah Islam yang layak, bahkan mungkin telah menuju proses kemodernan, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak. Sehingga penilaian bahwa sekolah Islam adalah identik dengan sekolah tertinggal tersebut tidak selamanya dapat dibenarkan.

Adalah Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah YABIKA yang terletak di Jl Raya Perum SABRI Ds. Kutruk Kec. Jabe Kab. Tangerang. Sekolah Islam yang satu ini nampaknya telah mencoba menuju kemodernan, karena terdapat beberapa aspek yang dapat dikatakan sebagai lembaga yang menuju kemodernan dalam pendidikan. Para pendiri  YABIKA sepakat berkomitmen untuk berusaha memberikan pendidikan bagi generasi muda, tidak hanya mendidik jasmani dan rohaninya dengan keilmuan, tapi juga dilengkapi dengan akhlak yang mulia sebagai khalifah di bumi ini.

Mereka mendirikan madrasah sebagai sekolah Islam swasta yang siap bersaing dengan sekolah-sekolah negeri maupun swasta setingkat yang telah ada baik tingkat kota maupun tingkat nasional


  • MOTTO,VISI,MISI & TUJUAN :

Motto
Cerdas Intelektual, Cerdas Emosional, Cerdas Spiritual

Visi
Menjadikan 
yabika unggul dalam prestasi, teladan dalam bersikap dan bertindak, pelopor dalam bermashlahatul ummat. 

Misi
1. Membentuk generasi yang bertaqwa, berilmu serta berakhlaqul karimah.
2. Meningkatkan kwalitas 
lulusan.
3. Memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat.
4. Menciptakan suasana kerja yang harmonis sehingga memiliki rasa  kebersamaan, disiplin dan tanggung jawab.

Tujuan
me
mbentuk  generasi – generasi yang Bertaqwa, Berilmu, Beramal dan Berakhlaqul Karimah

Selain Kegiatan Belajar mengajar didalam kelas, Siswa-siswi Yabika harus mengikuti kegiatan, antara lain:

  • PRAMUKA
  • MARCHING BAND
  • YABIKA VOLLY CLUB
  • IPSI
  • CLUB SAINS
  • MARAWIS
  • TAHFIZ
  • SHALAT BERJAMA'AH
  • SHALAT DHUHA







Sekilas informasi tentang MABIK 01…
Nama MABIK diambil dari nama singkatan yaitu, MA yaBIKa & no 01 diambil dari angkatan pertama MA YABIKA yang pertama………..







  • KUMPULAN GAMBAR GAMBAR :


















































  • KUMPULAN HADIST BUKHARI-MUSLIM ;


BAB : MENURUNKAN KAIN KARENA SOMBONG


1349.  Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak melihat dengan rahmat-Nya pada orang yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong. (Bukhari, Muslim).

BAB : BOLEH MENGENAKAN BAJU BELUDRU


1348.  Jabir r.a. berkata: Nabi saw. bertanya : Apakah kamu mempunyai anmaath (kain dari beludru) ?  Jawab kami : dari mana kah kami memiliki anmaath?  Maka Nabi saw. bersabda: Akan ada padamu anmaath.      Kemudian Jabir berkata : Maka aku katakan padanya (istrinya): jauhkan dariku anmaath mu  itu.  Maka dijawab: Tidakkah Nabi saw. telah bersabda: Sesungguhnya akan ada padamu anmaath, maka aku biarkan ia. (Bukhari, Muslim).

BAB : TAWADLU DALAM HAL PAKAIAN


1347.  Abu Budah r.a. berkata,  Aisyah r.a. telah menunjukkan kepada kami kain yang tebal dan baju yang kasar seraya berkata: Rasulullah saw. meninggal dunia dengan mengenakan kain dan baju ini. (Bukhari, Muslim).

BAB: BOLEH MEMAKAI SUTRA BAGI ORANG YANG GATAL-GATAL


1345. Anas bin Malik telah memberitakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(Bukhari, Muslim).

أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ بِهِمَا


BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1342.  Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.  (Bukhari, Muslim)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي



BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1341. Usman An-Nahdi berkata:  Telah datang kepada kami surat Umar yang dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra kecuali selebar dua jari (telunjuk dan tengah). Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang kami ketahui maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1340.  Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin Khatab r.a. melihat perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid, kemudian ia berkata:  Ya Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk engkau pakai hari Jumat dan ketika menerima utusan jika datang kepadamu.  Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya yang memakai itu hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.  Kemudian tidak lama Nabi saw. mendapat beberapa perhiasan sutra, maka beliau memberi satu kepada Umar bin Khatab r.a., dan Umar r.a. berkata:  Ya Rasulullah, engkau memberiku pakaian itu sesudah engkau bicara demikian terhadap perhiasan utharid.  Maka Sabda Nabi saw.: Aku tidak memberi kepadamu itu supaya engkau pakai.  Maka oleh Umar diberikan kepada saudaranya yang masih kafir di Makkah.  (Bukhari, Muslim)

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1339.  Abdurrahman bin Abi Laila berkata: Kami berada di tempat Hudzaifah. Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh pembesar negeri itu dalam bejana perak. Maka bejana itu dilemparkan oleh Hudzaifah seraya berkata:  Ku kabarkan kepadamu bahwa aku telah memerintahkan kepadanya untuk tidak memberiku minum dalam bejana perak. Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda:  Jangan minum dalam bejana emas atau perak, dan jangan memakai sutera kembang atau sutera biasa, karena barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu kelak di akhirat. (Bukhari, Muslim).

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1338.  Al Bara’ bin ‘Azib r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal. (Bukhari, Muslim).

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالْإِسْتَبْرَقِ


KITAB: PAKAIAN & PERHIASAN ; BAB: MEMAKAI WADAH EMAS & PERAK UNTUK MAKAN DAN MINUM.


1337.  Dari Ummu Salamah r.a., Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari perak, sebenarnya ia menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. (Bukhari, Muslim).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ


Semoga bermanfaat.. :))
Mohon Maaf Jika ada salah salah kata..
Ex : Awah (Nurmawansyah)




YABIKA , YABIKA , & YABIKA

YABIKA
MABIK
01






SEKILAS TENTANG MADRASAH
Madrasah merupakan bagian dari kekayaan pendidikan di Indonesia. Hal itu tidak bisa dipungkiri karena menurut data Departemen Agama 2007 jumlah secara keseluruhan mencapai 40.258 madrasah. Dengan rincian; Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai 23.517 lembaga, 93 % diantaranya swasta. Madrasah Tsanawiyah (MTs) mencapai 12.054 lembaga, 90% diantaranya swasta. Madrasah Aliyah (MA) mencapai 4.687 lembaga, 86% diantaranya swasta. Dari angka-angka ini dapat diinterpretasikan bahwa eksistensi madrasah di Indonesia sangatlah menentukan merah-putihnya pendidikan di Indonesia. Sedangkan di wilayah Malang jumlah madrasah menurut catatan Departemen Agama 2009 mencapai 72 lembaga. Dengan rincian; Madrasah Ibtidaiyah (MI) mencapai 46 lembaga, Madrasah Tsanawiyah (MTs) mencapai 22 lembaga dan Madrasah Aliyah (MA) mencapai 24 lembaga.

Citra pendidikan Islam sering diidentikkan dengan sekolah yang tidak maju, tertinggal, dan tidak modern. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa sebutan tersebut seakan identik dan senantiasa melekat pada pendidikan Islam. Sebutan sebagai sekolah yang tertinggal dan tidak modern bukan tanpa alasan, akan tetapi mungkin banyaknya kenyataan di lapangan yang mengakibatkan penilaian tersebut seakan-akan menjadi citra yang senantiasa melekat pada pendidikan Islam pada umumnya.

Namun bila kita cermati, stereotip tersebut mungkin tidaklah berlebihan, walaupun sesungguhnya masih terdapat sekolah Islam yang layak, bahkan mungkin telah menuju proses kemodernan, meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak. Sehingga penilaian bahwa sekolah Islam adalah identik dengan sekolah tertinggal tersebut tidak selamanya dapat dibenarkan.

Adalah Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah YABIKA yang terletak di Jl Raya Perum SABRI Ds. Kutruk Kec. Jabe Kab. Tangerang. Sekolah Islam yang satu ini nampaknya telah mencoba menuju kemodernan, karena terdapat beberapa aspek yang dapat dikatakan sebagai lembaga yang menuju kemodernan dalam pendidikan. Para pendiri  YABIKA sepakat berkomitmen untuk berusaha memberikan pendidikan bagi generasi muda, tidak hanya mendidik jasmani dan rohaninya dengan keilmuan, tapi juga dilengkapi dengan akhlak yang mulia sebagai khalifah di bumi ini.

Mereka mendirikan madrasah sebagai sekolah Islam swasta yang siap bersaing dengan sekolah-sekolah negeri maupun swasta setingkat yang telah ada baik tingkat kota maupun tingkat nasional


  • MOTTO,VISI,MISI & TUJUAN :

Motto
Cerdas Intelektual, Cerdas Emosional, Cerdas Spiritual

Visi
Menjadikan 
yabika unggul dalam prestasi, teladan dalam bersikap dan bertindak, pelopor dalam bermashlahatul ummat. 

Misi
1. Membentuk generasi yang bertaqwa, berilmu serta berakhlaqul karimah.
2. Meningkatkan kwalitas 
lulusan.
3. Memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada masyarakat.
4. Menciptakan suasana kerja yang harmonis sehingga memiliki rasa  kebersamaan, disiplin dan tanggung jawab.

Tujuan
me
mbentuk  generasi – generasi yang Bertaqwa, Berilmu, Beramal dan Berakhlaqul Karimah

Selain Kegiatan Belajar mengajar didalam kelas, Siswa-siswi Yabika harus mengikuti kegiatan, antara lain:

  • PRAMUKA
  • MARCHING BAND
  • YABIKA VOLLY CLUB
  • IPSI
  • CLUB SAINS
  • MARAWIS
  • TAHFIZ
  • SHALAT BERJAMA'AH
  • SHALAT DHUHA







Sekilas informasi tentang MABIK 01…
Nama MABIK diambil dari nama singkatan yaitu, MA yaBIKa & no 01 diambil dari angkatan pertama MA YABIKA yang pertama………..







  • KUMPULAN GAMBAR GAMBAR :


















































  • KUMPULAN HADIST BUKHARI-MUSLIM ;


BAB : MENURUNKAN KAIN KARENA SOMBONG


1349.  Ibnu Umar r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak melihat dengan rahmat-Nya pada orang yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki karena sombong. (Bukhari, Muslim).

BAB : BOLEH MENGENAKAN BAJU BELUDRU


1348.  Jabir r.a. berkata: Nabi saw. bertanya : Apakah kamu mempunyai anmaath (kain dari beludru) ?  Jawab kami : dari mana kah kami memiliki anmaath?  Maka Nabi saw. bersabda: Akan ada padamu anmaath.      Kemudian Jabir berkata : Maka aku katakan padanya (istrinya): jauhkan dariku anmaath mu  itu.  Maka dijawab: Tidakkah Nabi saw. telah bersabda: Sesungguhnya akan ada padamu anmaath, maka aku biarkan ia. (Bukhari, Muslim).

BAB : TAWADLU DALAM HAL PAKAIAN


1347.  Abu Budah r.a. berkata,  Aisyah r.a. telah menunjukkan kepada kami kain yang tebal dan baju yang kasar seraya berkata: Rasulullah saw. meninggal dunia dengan mengenakan kain dan baju ini. (Bukhari, Muslim).

BAB: BOLEH MEMAKAI SUTRA BAGI ORANG YANG GATAL-GATAL


1345. Anas bin Malik telah memberitakan kepada mereka, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan dispensasi (keringanan) kepada Abdurrahman bin Auf dan Zubair bin Awwam untuk mengenakan pakaian sutera dalam perjalanan karena adanya penyakit gatal-gatal atau penyakit lain yang menimpa mereka berdua.(Bukhari, Muslim).

أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَنْبَأَهُمْ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِعَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَالزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ فِي الْقُمُصِ الْحَرِيرِ فِي السَّفَرِ مِنْ حِكَّةٍ كَانَتْ بِهِمَا أَوْ وَجَعٍ كَانَ بِهِمَا


BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1342.  Ali r.a. berkata: Nabi saw.memberiku hadiah kain dari sutra, lalu aku memakainya, tiba-tiba aku melihat kemarahan di wajah Nabi saw., lalu  aku bagi-bagikan kepada istriku.  (Bukhari, Muslim)

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
أَهْدَى إِلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةَ سِيَرَاءَ فَلَبِسْتُهَا فَرَأَيْتُ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَشَقَقْتُهَا بَيْنَ نِسَائِي



BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1341. Usman An-Nahdi berkata:  Telah datang kepada kami surat Umar yang dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra kecuali selebar dua jari (telunjuk dan tengah). Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang kami ketahui maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)
Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1340.  Abdullah bin Umar r.a. berkata: Umar bin Khatab r.a. melihat perhiasan sutra dijual di muka pintu masjid, kemudian ia berkata:  Ya Rasulullah, andaikan engkau membeli itu untuk engkau pakai hari Jumat dan ketika menerima utusan jika datang kepadamu.  Maka Nabi saw. bersabda: Sesungguhnya yang memakai itu hanyalah orang yang tidak mendapat bagian di akhirat.  Kemudian tidak lama Nabi saw. mendapat beberapa perhiasan sutra, maka beliau memberi satu kepada Umar bin Khatab r.a., dan Umar r.a. berkata:  Ya Rasulullah, engkau memberiku pakaian itu sesudah engkau bicara demikian terhadap perhiasan utharid.  Maka Sabda Nabi saw.: Aku tidak memberi kepadamu itu supaya engkau pakai.  Maka oleh Umar diberikan kepada saudaranya yang masih kafir di Makkah.  (Bukhari, Muslim)

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI


1339.  Abdurrahman bin Abi Laila berkata: Kami berada di tempat Hudzaifah. Hudzaifah minta minum lalu diberi minum oleh pembesar negeri itu dalam bejana perak. Maka bejana itu dilemparkan oleh Hudzaifah seraya berkata:  Ku kabarkan kepadamu bahwa aku telah memerintahkan kepadanya untuk tidak memberiku minum dalam bejana perak. Karena sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda:  Jangan minum dalam bejana emas atau perak, dan jangan memakai sutera kembang atau sutera biasa, karena barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kamu kelak di akhirat. (Bukhari, Muslim).

BAB: HARAM MEMAKAI CINCIN EMAS DAN SUTRA BAGI LAKI-LAKI

1338.  Al Bara’ bin ‘Azib r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal. (Bukhari, Muslim).

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالْإِسْتَبْرَقِ


KITAB: PAKAIAN & PERHIASAN ; BAB: MEMAKAI WADAH EMAS & PERAK UNTUK MAKAN DAN MINUM.


1337.  Dari Ummu Salamah r.a., Rasulullah saw. bersabda: Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari perak, sebenarnya ia menuangkan api neraka Jahanam ke dalam perutnya. (Bukhari, Muslim).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ


Semoga bermanfaat.. :))
Mohon Maaf Jika ada salah salah kata..
Ex : Awah (Nurmawansyah)